Mahasiswa harus menyadari bahwa negara
berkewajiban untuk memenuhi hak-hak demokratisnya. Dengan menyadari ini dan
kemudian kita melihat bahwa hak-hak demokratis tersebut tidak dipenuhi oleh
negara, maka mau tidak mau kita harus berjuang untuk mendapatkannya. Tapi
sekali lagi, untuk memperjuangkan itu semua, mahasiswa membutuhkan alat yang
tepat. Dan alat itu adalah organisasi. Hanya dengan berorganisasi lah
pemuda-mahasiswa bisa mengaspirasikan tuntutannya dan bersama seluruh massa
pemuda-mahasiswa yang tergabung dalam organisasi bisa memperjuangkannya secara
bersama. Karena perubahan tidak bisa
tercipta melalui segelintir orang. Tapi perubahan sangat ditentukan oleh
kekuatan massa, karena perubahan sesungguhnya adalah karya massa. Dengan
bergabung dalam organisasi mahasiswa, massa pemuda-mahasiswa akan bergerak
melalui program-program aksi yang konkret untuk memecahkan persoalan yang
dihadapi dan menggapai tuntutan-tuntutan hak-hak demokratisnya. Bangkitlah kaum
muda Indonesia!
Mahasiswa mengalami keterasingan dari
realita sosial yang ada. Hal ini tidak terlepas dari kurikulum pendidikan yang
diterimanya di bangku perkuliahan yang memang memisahkan dirinya dari realitas
sosial. Dunia kampus telah didesain oleh negara menjadi “menara gading” yang
hanya membuat mahasiswa memandang sesuatu dari permukaan semata. Di bangku
kuliah, mahasiswa dijejali dengan serangkaian mata kuliah yang tidak ilmiah.
Maksudnya, pelajaran-pelajaran yang didapatkan oleh mahasiswa di bangku kuliah
tidak membuat dirinya mampu memahami arti sesungguhnya dari fungsi dan kegunaan
itu sendiri. Baik sekolah atau perguruan tinggi saat ini, ada yang dikelola
langsung oleh negara dan ada juga yang ditangani oleh pihak swasta. Seiring
terjadinya liberalisasi pendidikan dengan maraknya privatisasi dan
komersialisasi pendidikan, kondisi institusi pendidikan negeri (milik negara)
dan institusi pendidikan swasta (dikelola badan usaha) sudah tidak jauh
berbeda, yaitu mahalnya biaya pendidikan, sarana prasarana perkuliahan tak
memadai, kebebasan berorganisasi di kampus yang terbatasi. Sementara tentang
persoalan pengangguran, juga tidak terlepas dari kondisi dunia pendidikan yang
“bobrok”, hingga banyak pemuda di negeri ini sulit mengenyam pendidikan dan
ketidakmampuan pemerintah untuk menyerap lulusan dunia pendidikan dalam dunia
kerja.
Hak-hak demokratis pemuda-mahasiswa adalah hak-hak normatif
atau hak-hak dasar pemuda-mahasiswa yang meliputi kepentingan sosial-ekonomis
dan politik yang harus dipenuhi sebagaimana mestinya, baik yang bersifat
tuntutan lahiriah ataupun yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
atau peraturan hukum yang berlaku. Secara umum, hak-hak demokratis
pemuda-mahasiswa adalah meliputi hak atas pendidikan dan jaminan lapangan
pekerjaan. Bangkitlah pemuda-mahasiswa! Karena sejarah
telah mencatat bahwa mahasiswa memiliki
peran besar dalam perubahan politik dan sosial baik di dunia dan di Indonesia.
Verdhy
Komentar
Posting Komentar